terdapat 20 jenazah yang belum diidentifikasi. Dari keseluruhan 23 jenazah, baru tiga yang dikenali keluarganya.
Deddy membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa dirinya tidak ada di pelabuhan saat Kapal Mesin (KM) Zahro Express yang terbakar.
Keenamnya masih berstatus sebagai saksi.
Polisi menjerat Nali menggunakan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena lalai, mengoperasikan kapal tidak layak berlayar sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.
Eem menilai kecelakaan Zahro Express menjadi cerminan dari rusaknya tata kelola angkutan laut.
Petugas DVI Polri terakhir mengidentifikasi korban bernama Afriana dan Eti Kurniati berdasarkan struktur gigi dan sampel DNA.